Program Studi Doktor Ilmu Pertanian mengadakan kegiatan Rapat Persiapan Assesment Visitasi Akreditasi Program Studi Doktor Pertanian UMA. Kegiatan ini berlangsung dilaksanakan pada Senin, 05 September 2022 di Kampus 2 Universitas Medan Area, Jl. Setiabudi No. 79 Medan Sunggal Kota Medan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Pascasarjana Ibu Prof. Dr. Ir. Retna Astuti K., M.S, Kaprodi Doktor Ilmu Pertanian Bapak Prof. Dr. Ir. Zulkarnain Lubis, M.S., Ph.D, dan para tim penyusun borang Doktor Ilmu Pertanian.
Tujuan kegiatan tersebut diadakan untuk mempersiapkan beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum dilakukan visitasi akreditasi oleh Assesor. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pascasarjana dengan memaparkan kegiatan ini bahwasannya proses upload berkas borang sudah dilakukan namun belom dilakukannya visitasi oleh Assesor, kami harapkan agar kami mendapatkan contoh atau gambaran dikarenakan karena Prodi Doktor S-3 Ilmu Pertanian masih baru sehingga tentu harus memiliki persiapan yang matang meskipun terdapat kesalahan, ujarnya.
Ada beberapa point yang disampaikan pada hasil rapat sebagai acuan persiapan yang harus dilakukan diantaranya sebagai berikut :
- Dokumen yang disiapkan berupa link pada Gdrive
- Dosen mahasiswa di bekali khususnya visi misi prodi, tidak harus dihapal. Contoh menuju standard internasional : asesor akan melihat luarannya apakah ada dalam 3 tahun atau 5 tahun internasional, Adakah mahasiswa atau dosen yang kerja sama internasional atau peralatan yang interanasional. TIDAK HARUS MENGHAFAL MAHASISWA DOSEN MAUPUN TENDIK
- Syarat akreditasi nilai minimal untuk bisa terakreditasi, ada syarat untuk unggul dan baik sekali. Lebih kepada kuantitas.
- Ketika diupload sudah ada nilai AK, nilai AK masih bisa berubah naik atau turun ketika visitasi.
- Syarat perlu terakredtiasi, syarat perlu peringkat unggul dan syarat perlu peringkat baik sekali jika memenuhi akan hijau.
Kemudian para tim panitia borang akreditasi Program Studi Doktor Ilmu Pertanian melakukan persiapan dokumen yang diperlukan sebagai bukti yang akan ditunjukkan kepada Assesor.