1. Mahasiswa

  1. Selama mengikuti aktivitas perkuliahan harus berpakaian rapi dan sopan untuk wanita dan untuk laki-laki mengenakan kemeja atau kaos berkerah.
  2. Menggunakan sepatu (tidak menggunakan sandal atau selop).
  3. Tidak mengaktifkan telepon genggam.
  4. Mahasiswa dilarang meng-copy paste tugas makalah dari atau untuk orang lain
  5. Tidak merokok dalam kelas.
  6. Keterlambatan maksimal 30 menit, lebih dari 30 menit tidak diperkenankan mengikuti kuliah, kecuali dengan alasan tertentu, dapat diijinkan oleh dosen pengajar atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dosen pengajar pada awal perkuliahan.
  7. Tidak membawa makanan dan minuman ke dalam kelas.
  8. Mahasiswa/i dilarang berbuat keributan seperti berbicara sendiri atau dengan orang lain, pada saat perkuliahan berlangsung.
  9. Mahasiswa yang berhak mengikuti perkuliahan adalah yang tercantum dalam daftar hadir.
  10. Bagi mahasiswa yang tidak tercantum dalam daftar hadir dapat menghubungi ke Kasubbag. Akademik, untuk memberi informasi tentang tidak tercantumnya nama yang bersangkutan atau memperbaiki daftar hadir. Tidak diperkenankan menuliskan nama pada daftar hadir dengan tulisan tangan.
  11. Selama perkuliahan mahasiswa diwajibkan mengikuti perkuliahan dengan datang tepat waktu dan berpartisipasi dengan aktif, tidak meninggalkan kelas sebelum kuliah berakhir.
  12. Kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan akan direkap setiap hari oleh Kasubbag. Akademik dan bagi mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75%, tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir.
  13. Mahasiswa dapat meminta izin kepada dosen pengasuh mata kuliah dan memungkinkan untuk melampirkan surat keterangan dan surat sakit harus kepada dosen bersangkutan, namun status kehadirannya sepenuhnya merupakan kewenangan  dosen bersangkutan.
  14. Selama mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) maupun Ujian Akhir Studi (UAS), mahasiswa diwajibkan hadir sebelum ujian paling lambat 30 menit setelah ujian mulai dilaksanakan.
  15. Mahasiswa/i yang melakukan pelanggaran di atas, maka akan memperoleh sanksi yang akan ditentukan oleh Program Studi.
  16. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian hari.

2. Cuti Akademik

Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya dapat mengajukan permohonan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Cuti akademik diberikan oleh Direktur Pascasarjana berdasarkan permohonan tertulis.
  2. Surat permohonan cuti akademik harus diketahui oleh Promotor /Ketua Promotor/Komisi pembimbing dan Koordinator/Ketua Program Studi.
  3. Permohonan cuti akademik hanya akan dipertimbangkan apabila diajukan selambatlambatnya 1 (satu) bulan setelah perkuliahan/ semester berjalan.
  4. Cuti akademik karena hamil, sakit atau alasan lain yang diajukan sebelum semester berjalan dikenakan biaya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  5. Selama masa studi mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik untuk jangka waktu maksimal 2 semester atau satu tahun. Mahasiswa yang dalam status cuti akademik wajib melakukan pendaftaran ulang dan membayar SPP sesuai ketentuan pada butir 4.
  6. SPP penuh yang sudah dibayar yang termasuk dalam masa cuti akademik tidak dapat diminta kembali.
  7. Cuti diberikan jika mahasiswa belum melewati batas masa studi (10 semester).
  8. Setelah menjalani cuti akademik mahasiswa wajib mengajukan permohonan tertulis untuk aktif kembali kepada Direktur Pascasarjana. Surat permohonan diketahui oleh Promotor/Ketua komisi pembimbing dan atau Koordinator/Ketua Program Studi.
  9. Surat permohonan aktif kembali diajukan 1 (satu) bulan sebelum awal semester yang akan berjalan.
  10. Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa selain BPPS, maka cuti akademik hanya akan diberikan apabila mendapat ijin dari pemberi beasiswa dan sanggup memenuhi atau menerima konsekuensi yang disyaratkan atau ditetapkan oleh lembaga pemberi beasiswa.
  11. Mahasiswa dinyatakan resmi memperoleh status cuti akademik jika mendapat surat resmi yang ditanda tangani oleh Direktur Pascasarjana.
  12. Permohonan pengajuan cuti akademik diluar waktu yang telah ditentukan dapat dipertimbangkan oleh Direktur Pascasarjana dengan konsekuensi mahasiswa tetap dikenakan biaya pendidikan penuh dan mata kuliah yang diambil pada semester berjalan dibatalkan.
  13. Bilamana batas waktu cuti akademik telah habis dan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali, maka semester atau tahun akademik berikutnya diperhitungkan dalam masa studi dan dikenakan kewajiban membayar SPP penuh.
  14. Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali sampai 2 (dua) semester berikutnya, maka mahasiswa tersebut dianggap mengundurkan diri dan akan dikeluarkan dari Program Studi Doktor Ilmu Pertanian Universitas Medan Area.
  15. Selama mengambil cuti, semua kegiatan akademik yang dilaksanakan oleh mahasiswa di luar tanggung jawab Promotor dan/atau Program Studi dan tidak diakui secara akademik oleh Program Studi/Pacasarajana.

3. Batas Masa Studi

Masa studi mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Pertanian Universitas Medan Area, paling cepat adalah 6 (enam) semester dan diharapkan dapat menyelesaikan studi paling lama 5 (lima) tahun atau 10 semester terhitung sejak mendaftar hingga semester aktif. Pada kondisi tertentu yang dinilai memenuhi syarat oleh Ketua Program Studi/Direktur Pascasarjana, mahasiswa dengan persetujuan komisi pembimbing dan Ketua Program studi dapat mengajukan perpanjangan masa studi. Mahasiswa yang tidak menunjukkan kemajuan yang memuaskan akan mendapat surat teguran secara bertahap, mulai dari surat peringatan masa studi, meningkat ke surat peringatan, surat peringatan keras, sampai ke surat DO (drop out). Keputusan penetapan status DO dikeluarkan oleh Rektor atas usul Program Studi dan/atau Direktur Pascasarjana.

4. Sidang Tertutup

Sidang tertutup dilaksanakan di hadapan komisi pembimbing, dua orang penguji luar komisi (minimum satu orang dosen UMA), wakil dari Program studi dan fakultas/PPs. Jika dinilai belum layak, maka mahasiswa dapat dinyatakan tidak lulus dan diberi kesempatan satu kali untuk mengulang, paling cepat dua bulan sesudah pelaksanaan ujian pertama. Ujian tertutup dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan penelitian, seminar, publikasi pada jurnal ilmiah terakreditasi, dan penulisan disertasinya. Sebelum ujian tertutup, minimum sudah dilaksanakan empat kali pertemuan secara formal dalam bentuk sidang komisi antara mahasiswa dengan komisi pembimbing, guna secara bersama-sama membantu mengarahkan pelaksanaan dan mempublikasikan serta menuliskan hasil penelitian yang berkualitas. Mahasiswa program doktor wajib mempublikasikan hasil penelitiannya minimum 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan 1 (satu) artikel jurnal ilmiah internasional yang sesuai dengan bidangnya, sebelum yang bersangkutan melaksanakan ujian tertutup program doktor.

5. Sidang Terbuka

Calon doktor yang sudah dinyatakan lulus dalam ujian tertutup dapat diajukan untuk melaksanakan ujian disertasi terbuka (sidang promosi terbuka). Calon doktor yang akan melaksanakan ujian terbuka harus telah menghadiri pelaksanaan ujian terbuka program doktor minimal sebanyak 3 (tiga) kali yang diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Ilmu Pertanian UMA. Sidang promosi terbuka bertujuan untuk menguji kemampuan calon doktor dalam mempertahankan disertasinya termasuk yang mencakup wawasan keilmuan dan penerapannya yang lebih luas.Penguji sidang promosi terbuka terdiri dari komisi pembimbing, 2 (dua) penguji di luar komisi pembimbing yang salah satunya merupakan penguji pada saat ujian tertutup yang berasal dari staf pengajar UMA atau perguruan tinggi lainnya serta dari lembaga pemerintah atau pihak swasta yang terkait dengan topik disertasi yang bersangkutan.

6. Yudisium dan Wisuda

Mahasiswa dapat mengikuti yudisium untuk program Doktor apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Telah mengumpulkan Disertasi yang dicetak dengan sampul Hitam dan telah disetujui oleh Tim Promotor/Pembimbing serta telah disahkan oleh Majelis penguji dan Rektor /Direktur Pascasarjana.
  2. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila nilai ujian Terbuka/Disertasi sekurang-kurangnya B dan telah mencapai IPK minimal 3,25 setelah diperhitungkan dengan semua paket kurikulum termasuk nilai Disertasi.
  3. Predikat kelulusan adalah sebagai berikut :
    • Dengan Pujian (Cumlaude), apabila IPK 3,85 -4,00
    • Sangat Memuaskan, apabila IPK 3,50-3,84
    • Memuaskan, apabila IPK 3,25-3,49
  4. Khusus predikat kelulusan Cumlaude ditentukan juga berdasarkan lama studi maksimum, yaitu (n+0.5) dimana n adalah masa studi (= 3 tahun).

Pelaksanaan yudisium dan wisuda diselenggarakan oleh Pascasarjana, sedangkan Program Studi hanya sebatas mengusulkan.

7. Penganugerahan Gelar Doktor

Lulusan  Program Studi Doktor  Ilmu Pertanian  yang telah menyelesaikan studi akan mendapat gelar “Doktor Ilmu Pertanian”yang disingkat dengan “Dr”. Gelar ini ditulis di depan nama lulusan.

8. Biaya Pendidikan

  • Biaya Pendidikan Program Studi Doktor Ilmu Pertanian meliputi biaya kuliah, biaya SKS, biaya seminar, biaya ujian tertutup dan ujian terbuka.
  • Besarnya biaya Pendidikan bagi mahasiswa ditentukan sesuai dengan surat keputusan Rektor Universitas Medan Area.
  • Biaya kuliah/SKS dibayarkan setiap semester untuk mendapatkan status mahasiswa aktif (tidak cuti). Pada pembayaran semester ganjil paling lambat tanggal 10 Oktober setiap tahun ajaran dan pada semester genap paling lambat tanggal 10 April setiap tahun ajaran. Biaya Satuan Kredit Semester (SKS) ditentukan oleh tingkatan mata kuliah dan status penempuhan mata kuliah. Semua jenis biaya bisa dilakukan secara langsung maupun transfer melalui rekening BRI 033601000221308 (An. Yayasan Pendidikan Haji Agus Salim)
  • Sebagai mahasiswa aktif selain wajib memenuhi persyaratan administrasi akademik juga wajib memenuhi administrasi keuangan.