1. Ujian Kualifikasi (Prelim)
Mahasiswa program doktor diwajibkan untuk mengikuti ujian kualifikasi untuk menjamin penguasaan ilmu dan kesiapan melakukan penelitian. Ujian prelim/kualifikasi dilakukan dua tahap, yaitu ujian prelim tertulis, dan ujian prelim lisan. Ujian Prelim Tertulis pelaksanaannya diatur oleh program studi/minat sedangkan ujian prelim lisan diusulkan oleh Tim Promotor/Pembimbing. Ujian prelim tertulis ialah ujian yang dibuat secara tertulis yang bertujuan untuk menguji kemampuan mahasiswa tentang pengetahuan umum, pengetahuan dasar, dan pengetahuan keahlian yang relevan dengan tema/judul disertasi. Ketentuan dan prasyarat ujian kualifikasi/prelim adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa dapat mengikuti ujian kualifikasi setelah lulus mata kuliah pada Semester I.
- Ujian kualifikasi dilakukan dalam bentuk ujian tertulis dan dalam bentuk ujian lisan.
- Ujian kualifikasi/prelim tertulis dilakukan untuk menguji kemampuan mahasiswa terhadap hal-hal sebagai berikut :
- Penguasaan tentang filsafat ilmu dan metodologi penelitian di bidang ilmunya,
- Penguasaaan materi bidang ilmunya baik yang bersifat dasar maupun khusus,
- Kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk mengadakan abstraksi, dan
- Kemampuan sistematik dalam perumusan hasil dan pemikiran.
- Bahan ujian disusun oleh tim yang ditunjuk oleh program studi.
- Ujian prelim tertulis ini diajukan oleh mahasiswa atas persetujuan Ketua Promotor/Penasehat Akademik.
- Jadwal pelaksanaan ujian prelim ini diatur oleh Program Studi.
- Ujian prelim lisan dilakukan secara tertutup dihadapan tim penguji yang terdiri atas Tim promotor ditambah 2 (dua) orang dosen penguji yang ditunjuk oleh Program Studi dan Ketua Promotor.
- Ujian prelim lisan dapat diajukan setelah lulus ujian prelim tertulis.
- Ujian prelim lisan diajukan oleh Ketua Promotor setelah mahasiswa mengajukan dan melakukan bimbingan proposal disertasi dan telah dilakukan sidang komisi minimal 1 (satu) kali.
- Hasil ujian kualifikasi baik tertulis, maupun ujian lisan dinyatakan dalam bentuk kualitatif yaitu : LULUS/MENGULANG dan diberitaacarakan.
- Bagi mahasiswa yang dinyatakan MENGULANG, maka diberikan waktu satu bulan untuk mengajukan ujian ulangan dan hanya diberi satu kali kesempatan untuk mengulang. Hal-hal selanjutnya tentang mekanisme pelaksanaan ujian prelim diatur tersendiri dalam SOP Pogram Studi.
- Mahasiswa yang gagal lulus ujian kualifikasi untuk kedua kalinya tidak diperkenankan untuk mengikuti program doktor selanjutnya.
- Bagi mahasiswa yang telah lulus ujian kualifikasi telah menjadi kandidat doktor dan dapat meneruskan dengan seminar proposal disertasi/kolokium.
2. Penulisan Disertasi
Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri atau bersama oleh mahasiswa di bawah bimbingan Tim Promotor/Pembimbing. Disertasi yang dihasilkan harus memiliki originalitas dan berisi sumbangan baru (novelty) bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi serta mampu menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada program studi doktor Ilmu Pertanian, disertasi yang ditulis oleh kandidat doktor disesuaikan dengan bidang minat/konsentrasi.
Kurikulum program studi doktor Ilmu Pertanian mencakup publikasi hasil penelitian pada jurnal ilmiah dan penulisan disertasi pada akhir masa studi. Format disertasi dibakukan sesuai dengan tatacara yang terdapat di dalam buku Pedoman Penulisan Proposal Disertasi.Pascasarjana Universitas Medan Area mempunyai kewenangan untuk menilai disertasi setiap mahasiswa, terutama terhadap format penulisan dan bahasanya. Penilaian disertasi meliputi :
- Originalitas dan sumbangan terhadap bidang ilmunya dan/atau nilai penerapan keahliannya,
- Kemodernan metodologi dan pendekatan penelitian, kedalaman penalaran, dan penguasaan dasar teori,dan
- Kemodernan dan sistematika pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian dan kesimpulan.
Berdasarkan tiga kriteria di atas, maka nilai disertasi dibagi atas tiga kategori, yaitu :
Istimewa (nilai A = indeks 4); Sangat Baik (nilai B+ = indeks 3,5); dan Baik (nilai B = indeks 3). Jika berdasarkan hasil penilaian ternyata nilai Naskah Disertasi berada di bawah nilai B, maka karya Disertasi mahasiswa dianggap belum memenuhi standar minimal kualitas sehingga perlu direvisi ulang atau disempurnakan.
Penulisan Disertasi memiliki total kredit sebanyak 15 sks dan dibimbing oleh 2 (dua) orang dosen pembimbing selaku promotor yang terdiri atas 1 (satu) Ketua Promotor/Ketua pembimbing dan 1 (satu) Ko-promotor/pembimbing pendamping. Ketua Promotor adalah dosen dengan jabatan fungsional akademik Guru besar/Profesor bergelar S3 (doktor) yang sesuai dengan bidang ilmu/kajian Disertasi atau Doktor dengan jabatan Lektor Kepala yang telah memiliki minimal 2 karya ilmiah yang dipublikasi di Jurnal Internasional terindeks yang merupakan dosen tetap. Co-Promotor/Pembimbing pendamping adalah dosen bergelar S3 (doktor) dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor, baik dari lingkungan program studi ataupun luar perguruan tinggi. Format penulisan disertasi sekurang-kurangnya mencakup pendahuluan dan/atau latar belakang, tinjauan pustaka, metodologi, hasil dan pembahasan, kesimpulan dan referensi. Sumber referensi disertasi minimal 30 persen berasal dari Jurnal nasional terakreditasi atau Jurnal internasional yang terbit dalam 10 tahun terakhir.
3. Proposal Disertasi
Proposal Disertasi merupakan usulan rencana penelitian yang dibuat oleh mahasiswa bersama Tim Promotor/Pembimbing yang dibuat selama satu kegiatan semester dengan bobot sebesar 2 sks. Proposal disertasi dibimbing oleh seorang Ketua Promotor dan satu orang anggota promotor (ko-promotor) yang ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana berdasarkan usul Ketua Program Studi. Bimbingan penyusunan proposal disertasi kepada mahasiswa dilakukan oleh Tim Pembimbing paling sedikit dilaksanakan 2 kali dalam satu semester dan 2 di antara pertemuan tersebut merupakan pertemuan seluruh Tim Pembimbing dalam bentuk Sidang Komisi.
Proposal disertasi memuat judul disertasi/penelitian, latar belakang permasalahan, kerangka fikiran, rumusan hipotesis, tujuan penelitian, tinjauan pustaka, roadmap dan metodologi penelitian, jadwal rencana penelitian, dan metode analisis data. Format dan kerangka penulisan proposal disertasi disesuaikan dengan format penulisan karya ilmiah yang berlaku di Perguruan Tinggi Universitas Medan Area atau Panduan lainnya yang relevan dengan bidang ilmu pertanian atau sesuai dengan SOP Program Studi. Proposal disertasi dinilai dalam suatu sidang yang dibuat secara khusus saat pelaksanaan seminar proposal disertasi/kolokium dan seminar ini menjadi bagian dari penyusunan proposal disertasi.
4. Seminar Proposal Disertasi/Kolokium
Seminar proposal disertasi/kolokium merupakan penyajian (presentasi) secara oral terhadap rencana/usul kegiatan penelitian (proposal disertasi) dalam suatu rapat/sidang komisi yang dihadiri oleh tim promotor dan 2 (dua) dosen penelaah serta para mahasiswa dan dosen Pascasarjana/undangan. Kegiatan ini harus dilaksanakan oleh seorang mahasiswa yang telah lulus ujian kualifikasi/prelim tulis dan prelim lisan dan menjadi bagian dari Proposal Disertasi. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Prodi atau dosen yang ditunjuk oleh Prodi. Penilaian terhadap usulan rencana proposal disertasi mencakup latar belakang, substansi permasalahan yang akan diteliti, tujuan penelitian, kerangka penelitian, pendekatan dan metodologi yang akan digunakan serta kepustakaan. Dalam seminar proposal/sidang kolokium ini dinilai setara dengan 2 sks. Nilai Proposal Disertasi dinyatakan dalam bentuk huruf mutu A, B+, B atau mengulang/gagal. Ketentuan lebih lanjut tentang Proposal Disertasi diatur dalam SOP Prodi. Jika proposal disertasi dinyatakan lulus, maka mahasiswa dapat melanjutkan dengan kegiatan penelitian.
5. Sidang Komisi
Sidang komisi ialah sidang yang dilakukan oleh Tim Promotor yang terdiri atas 1 (satu) orang Promotor/Ketua Pembimbing dan 1 (satu) orang Co Promotor/anggota pembimbing terhadap mahasiswa Program Doktor dalam penyusunan proposal penelitian/kolokium, pelaksanaan dan pemantauan hasil penelitian, dan penulisan disertasi termasuk penulisan publikasi.
Tujuan sidang komisi ini adalah untuk :
- Menjamin kualitas proses pembimbingan dan kualitas disertasi,
- Memperoleh kesepakatan antar anggota komisi tentang substansi, arah penelitian dan materi disertasi.
- Menyelaraskan pendapat antara anggota komisi tentang substansi dan materi penelitian atau disertasi.
- Sidang komisi pada Program Doktor secara administrasi dilakukan hanya untuk 3 (tiga) kali. Sidang komisi tambahan dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh program studi. Untuk menjamin kualitas proses pembimbingan dan kualitas hasil penelitian dan disertasi serta publikasi ilmiah, sidang komisi pembimbingan mahasiswa program doktor perlu dilaksanakan minimum 2 (dua) kali, penentuan pelaksanaan sidang komisi diserahkan kepada prodi dan selebihnya diserahkan kepada komisi pembimbing.
6. Pelaksanaan Penelitian
Penelitian adalah kegiatan sistematis dengan menggunakan metode keilmuan untuk menemukan kebenaran, mengembangkan teknologi, atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dengan total bobot adalah 15 sks. Tujuan utama kegiatan penelitian ini adalah untuk menghasilkan karya penelitian dalam rangka menyusun disertasi dan publikasi ilmiah di jurnal internasiona/nasional bereputasi. Untuk memulai penelitian di lapangan, mahasiswa menyusun usulan rencana penelitian (proposal disertasi) sesuai format yang berlaku dan disetujui oleh tim promotor atau komisi pembimbing, Ketua Program Studi dan Direktur Pascasarjana.
Penelitian bagi mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Pertanian mengangkat tema/topik penelitian yang sesuai dengan flatform program studi/konsentrasi studi masing-masing yaitu : (a) agreteknologi dan, (b) agribisnis, serta konsentrasi yang relevan dengan bidang kajian ilmu pertanian. Mahasiswa telah dapat melakukan penelitian apabila proposal disertasinya telah dinyatakan lulus dalam seminar/sidang proposal disertasi serta telah mendapat persetujuan dari Tim Promotor/Pembimbing. Namun, untuk penelitian pendahuluan dapat dilaksanakan sebelum sidang proposal disertasi atas sepengetahuan/persetujuan Ketua Promotor.
7. Seminar Hasil Penelitian
Seminar hasil penelitian merupakan presentasi mahasiswa terhadap hasil-hasil penelitian yang telah dilaksanakan. Kegiatan seminar ini dilaksanakan di hadapan para mahasiswa dan Tim Promotor/Komisi pembimbing dan turut diundang 2-3 orang dosen/tim penelaah ahli dan Ketua/Sekretaris Program Studi. Bahan yang diseminarkan merupakan temuan hasil penelitian disertasi yang telah dibuat dalam bentuk power point dan artikel ilmiah. Seminar dibimbing oleh Tim Promotor atau Komisi Pembimbing. Tujuan seminar bagi mahasiswa adalah untuk penyempurnaan artikel publikasi dan penulisan disertasi doktor berdasarkan hasil diskusi dengan mahasiswa ataupun masukan dari dosen penelaah/penguji. Besarnya beban studi untuk seminar hasil penelitian adalah 2 (dua) sks.
8. Seminar Internasional
Seminar hasil internasional merupakan kegiatan presentasi mahasiswa secara oral dalam forum ilmiah internasional dalam bahasa internasional (PBB) baik yang dilaksanakan dalam negeri maupun di luar negeri. Forum internasional dapat berupa seminar internasional, konferensi internasional, symposium internasional atau lokakarya/workshop internasional yang diikuti oleh paling tidak lima negara yang diselenggarakan secara internasional. Peran mahasiswa dalam seminar tersebut adalah sebagai penyaji/presenter makalah oral dan bukan penyaji dalam bentuk poster. Kegiatan seminar internasional ini dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dan boleh dilaksanakan bersama dengan Tim Promotor. Bahan yang diseminarkan merupakan temuan hasil penelitian disertasi yang telah dibuat dalam bentuk power point dan artikel ilmiah dan ditulis dalam bahasa asing (Inggris). Makalah atau artikel seminar internasional ditulis bersama dengan Tim Promotor/Komisi Pembimbing. Penilaian seminar internasional ini diberikan oleh Tim Promotor dan harus dibuktikan dengan sertifikat dari panitia penyelenggara sebagai penyaji/presenter.
Dengan tujuan bagi mahasiswa adalah untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa dalam menyebarluaskan hasil-hasil penelitian di hadapan forum ilmiah internasional yang nantinya dapat dikembangkan menjadi artikel yang dapat dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi/terindeks. Besarnya beban studi untuk seminar internasional ini adalah 0 (nol) sks.
9. Karya Tulis Ilmiah dan Publikasi
Karya tulis ilmiah adalah artikel yang ditulis oleh mahasiswa program doktor bersama dengan Tim Promotor/Pembimbing untuk dipublikasi dalam Jurnal Internasional terindeks. Tugas ini memiliki bobot 5 sks. Penulisan artikel publikasi ini telah dapat dimulai ketika mahasiswa telah melaksanakan penelitian disertasi atau bagian dari disertasi. Judul artikel publikasi ilmiah tidak boleh sama dengan judul disertasi. Jumlah artikel ilmiah yang harus dipublikasi minimal 3 (tiga) judul dan bagi mahasiswa, salah satu artikel harus sebagai penulis pertama, masing-masing artikel dinilai setara dengan bobot 2 sks. Publikasi ilmiah di Jurnal Nasional/Jurnal Internasional terindeks menjadi syarat untuk ujian tertutup.
10. Ujian Disertasi
Ujian disertasi dapat dilaksanakan setelah calon doktor memenuhi dan menyerahkan semua persyaratan, antara lain IPK mata kuliah ≥ 3,25, TOEFL, sekurang-kurangnya mempunyai dua publikasi (internasional dan nasional terakreditasi) yang terkait dengan disertasinya. Pada prinsipnya ujian dalam dua bentuk yaitu ujian disertasi tertutup dan ujian disertasi terbuka. Ujian disertasi tertutup dapat ditempuh oleh calon doktor jika sudah memiliki dua publikasi yang disyaratkan. Ujian disertasi tertutup dilanjutkan dengan ujian disertasi terbuka bagi calon doktor yang memang menghendaki dan menghasilkan penemuan yang spektakuler, meskipun syarat publikasi terpenuhi.
Penilaian ujian meliputi: penguasaan materi, kekuatan penalaran atau cara penyusunan argumen dalam pengambilan keputusan atau kesimpulan, metodologi, tatatulis, dan konsistensi uraiannya. Calon doktor yang tidak lulus, masih diberi kesempatan mengulang satu kali.