terakhir dan penggunaannya dilakukan secara bijaksana.
Pengendalian dengan pestisida kimiawi harus dilakukan dengan tepat dosis, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat cara. Selain itu, pestisida yang digunakan harus resmi terdaftar dan memiliki izin edar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.
Masyarakat dapat mengakses daftar pestisida yang sudah terdaftar untuk tanaman semusim dan rempah pada portal resmiĀ pestisida.id. Portal tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Portal informasi dibuat untuk memudahkan petani danĀ stakeholder lainnya untuk mengakses pestisida resmi sesuai dengan OPT sasaran komoditas tanaman semusim dan rempah.