Pinang termasuk sebagai komoditas perkebunan yang bernilai ekonomi dan memiliki potensi yang cukup signifikan. Komoditas ini terbukti dapat membuka lapangan pekerjaan atau memberdayakan ekonomi di suatu wilayah.
Gambar 1. Pohon Pinang
Kementerian Pertanian terus mendorong inovasi hasil olahan komoditas untuk menarik minat pasar global. Pasalnya, komoditas perkebunan sangat luas tak hanya berhenti di hulu, tetapi berpotensial untuk terus dikembangkan hingga ke bagian hilir sehingga hasil olahan yang didapatkan berkualitas dan mampu berdaya saing.
Inovasi lain dari pinang yang tidak kalah menarik adalah limbah pelepah pinang dimanfaatkan sebagai bahan baku piring atau alas wadah. Hal ini dilakukan oleh warga Desa Sinar Wajo dan Desa Sungai Beras Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Ali Jamil melanjutkan, kegiatan pengembangan pinang pada 2021 telah terealisasi di Aceh seluas 150 hektare (70 hektare di Kabupaten Aceh Utara, 30 hektare di Kabupaten Aceh Timur, dan 50 hektare di Kabupaten Pidie Jaya), Riau 100 hektare (Kabupaten Kepulauan Meranti), serta Jambi 150 hektare (Kabupaten Kubu Raya seluas 50 hektare dan Tanjung Jabung Timur seluas 100 hektare).
Berdasarkan data Budan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Ditjen Perkebunan, pada 2021 volume ekspor buah pinang sebanyak 215.260.804,84 kg dengan nilai US$375.461.082,95. Tujuan ekspor pinang asal Indonesia adalah Thailand, Iran, Pakistan, India, Singapura, Myanmar, Bangladesh, Vietnam, Sri Lanka, dan lainnya.

